Header ADS

Terbongkar, Undangan Rapat Pemdes Kaliombo, Kabid Pengairan PU Jepara : Saya Baru Tahu

Dari kiri : Teguh Arifianto (Kabid Pengairan PU Jepara) Vio Sari (tokoh pers Jateng) Tutus (Staf Teknis PU Pengairan)

JEPARA - Viralnya pemberitaan tentang bangunan warung yang berdiri diatas tanah negara dilarang Pemdes Kaliombo Kecamatan Pecangaan, Jepara, mendapat respon dari Kabid Pengairan PU Kabupaten Jepara. 

Menurut penuturan Teguh Arifianto Kepala Bidang Pengairan Pekerjaan Umum (Kabid Pengairan PU) Kabupaten Jepara melalui Tutus staf teknis PU Pengairan, pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan bangunan warung yang berdiri diatas tanah negara, menurutnya pihaknya diundang Pemdes Kaliombo untuk membahas aset negara.

"Saya tidak mengetahui awalnya tentang masalah ini, setahu saya untuk membahas aset negara, namun setelah disana saya baru mengetahuinya," jelasnya. Senin (18/9/2023).

Dikatakan Tutus, untuk saluran irigasi tersier yang berada di Desa Kaliombo merupakan kewenangan PU Kabupaten Jepara.

"Untuk kewenangan kami itu hanya salurannya, dan untuk bangunan disekitar irigasi bukan kewenangan kami. Jadi kami juga tidak mempunyai hak untuk melarang bangunan itu," ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika untuk saluran irigasi tersier pihaknya tidak mempunyai bukti pembebasan lahan, karena tidak mengetahui pembebasannya.

Hal itu langsung mendapat pernyataan tajam dari Vio Sari tokoh pers Jawa Tengah, menurutnya beralihnya aset baik dari pemerintah pusat maupun daerah harus ada dokumen berupa berita acara pemindahtanganan aset.

"Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan dirubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dalam pelaksanaan pengelolaannya  berdasarkan akuntansi penatausahaan barang, beralihnya aset baik itu aset pemerintah pusat maupun aset pemerintah daerah harus memiliki suatu dokumen berupa Berita Acara Pemindahtanganan aset, agar aset baik perolehan pusat maupun aset perolehan pemerintah daerah agar tertib, baik dan benar pencatatannya dalam neraca," terangnya.

Vio juga mengatakan, untuk saluran tersier itu kewenangan petani, justru PU Kabupaten mengelola untuk irigasi layanan 0-1000 Hektar.

Vio menegaskan, jika ada pelarangan bangunan berdiri disepanjang lahan itu, maka semua harus dilarang, jangan ada tebang pilih. 

"Jangan sampai ada kongkalikong antara pihak desa dengan pihak instansi terkait, hanya untuk urusan seperti ini," pesan Vio Sari.

(Wahyu)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
Header ADS